Nurni Amalia
Nurni Amalia
Mahasiswa aktif jurusan sastra inggris dengan minat mendalam terhadap membaca, penulisan dan dunia literasi.

Hak Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Daftar Isi

Pendahuluan

Jenis hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek sering membingungkan penulis, kreator dan pelaku bisnis. Ketiganya karya intelektual, tetapi memiliki objek perlindungan, masa berlaku, dan prosedur pendaftaran yang berbeda.

Penulis, inventor, dan pemilik usaha perlu memahami perbedaan ketiga jenis hak ini agar dapat melindungi karya, inovasi, dan merek secara hukum. Artikel ini menjelaskan defenisi, dasar hukum, masa perlindungan, dan contoh nyata dari hak cipta, hak paten, dan hak merek.

Apa itu Kekayaan Intelektual?

Kekayaan intelektual (KI) adalah hak hukum yang negara berikan kepada individu atau badan hukum atas karya yang lahir dari hasil pemikiran. KI terbagi menjadi dua kategori besar:

  1. Hak Cipta : hak yang melindungi karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
  2. Hak Kekayaan Industri : hak yang meliputi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan tata letak sirkuit terpadu.

Dalam artikel ini, kita fokus pada tiga jenis paling umum yaitu hak cipta, hak paten, dan hak merek.

Hak Cipta

Hak cipta memberikan hak ekslusif kepada pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberi izin atas ciptaannya. UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menetapkan perlindungan untuk karya seperti buku, artikel, musik, film, karya seni rupa, dan karya turunan lainnya.

Ciptaan perorangan memperoleh perlindungan selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat. Sedangkan untuk ciptaan milik badan hukum memperoleh perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali terdaftar.

Penulis sebaiknya mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memeperkuat bukti hukum jika terjadi sengketa.

Hak Paten

Hak paten memberikan hak eksklusif kepada investor atas invensi di bidang teknologi. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten menetapkan bahwa invensi harus memenuhi  tiga syarat utama yaitu:

  1. Baru (belum pernah dipublikasikan)
  2. Mengandung langkah inventif
  3. Dapat diterapkan dalam industri
Artiket Terkait:  5 Kesalahan Fatal Penulis yang Bisa Diselamatkan Editor Profesional

Inventor dapat mengajukan dua jenis paten yaitu paten biasa untuk invensi kompleks dan paten sederhana untuk pengembangan teknologi yang sudah ada. Paten biasa berlaku selama 20 tahun, sedangkan paten sederhana berlaku selama 10 tahun.

Inventor wajib mendaftarkan invensinya ke DJKI agar memperoleh perlindungan hukum dan mencegah penggunaan tanpa izin.

Hak Merek

Hak merek melindungi identitas dagang seperti nama, logo, slogan, kemasan produk, label, atau simbol yang membedakan barang atau jasa. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menetapkan bahwa merek berfungsi sebagai pembeda agar konsumen dapat mengenali produk dan menghindari kebingungan.

Hak merek memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun tanpa batas. Pemilik usaha wajib mendaftarkan merek ke DJKI agar sah secara hukum dan terlindungi dari penjiblakan.

Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Mengapa Penting Memahami Perbedaan Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek?

Penulis dan kreator perlu melindungi karya dari plagiarisme. Inventor dan startup perlu mengamankan inovasi teknologi. Pebisnis dan UMKM perlu menjaga brand agar tidak ditiru. Dengan memahami perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek, kamu bisa menghindari sengketa hukum, menjaga reputasi, dan meningkatkan nilai komersial dari karya atau produk. Perlindungan hukum yang tepat juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas.

Contoh Nyata Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Gojek menjadi salah satu contoh perusahaan Indoensia yang memanfaatkan ketiga jenis hak kekayaan intelektual. Logo huruf “G” berwarna hijau dengan lingkaran menyerupai radar menunjukan identitas merek Gojek. Hak merek melindungi logo dan nama agar tidak digunakan oleh perusahaan lain.

Artiket Terkait:  Jangan Salah Pilih! Pastikan 3 Hal Ini Ada di Percetakan Pilihanmu!

Gojek juga mengembangkan kode pemograman dan desain aplikasi dengan fitur seperti GoRide,GoFood, GoSend, dan GoMart. Hak cipta melindungi kode dan desain tersebut agar orang lain tidak bisa menyalin dan menggunakan tanpa izin.

Selain itu, Gojek menciptakan sistem pemesanan transportasi online berbasis aplikasi. Perusahaan mendaftarkan sistem ini sebagai hak paten, sehingga memperoleh hak ekslusif untuk menggunakan dan melisensikan teknologi tersebut.

Penutup

Jenis hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek memiliki perbedaan dalam objek perlindungan, masa berlaku, dan prosedur pendaftaran. Hak cipta melindungi karya kreatif, hak paten melindungi invensi teknologi, dan hak merek melindungi identitas dagang.

Penulis, inventor, dan pebisnis perlu memahami perbedaan ini agar dapat melindungi karya  secara hukum dan meningkatkan nilai komersial. Perlindungan yang tepat tidak hanya menjaga hak, tetapi juga memperkuat posisi di pasar dan membuka peluang ekonomi yang berkelanjutan.

Share

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on telegram