Dalam menganalisis Argumentasi Hukum sudah seyogyanya menggunakan logika formal6, sedangkan untuk analisis rasionalitas proposisi menggunakan logika sillogistik, logika proposisi, dan logika predikat. Logika merupakan alur pemikiran yang menautkan sebuah pernyataan tentang suatu konsep dengan memberikan penalaran melalui argumentasi yang berperan dalam proses rasionalitas argumentasi. Sebuah argumentasi hukum yang tidak didukung logika, fakta, dan bukti maka akan berdampak pada putusan yang tidak logis, sehingga menyulitkan para pencari keadilan untuk memahami perihal keputusan masalah yang diberikan oleh hakim. Pengkajian dari segi aspek ontologi, epistemologi dan aspek aksiologi akan mempermudah peneliti maupun praktisi hukum untuk memahami substansi kasus yang konkret, serta membuat sebuah argumen hukum yang kuat.
Halaman | Penerbit |
viii + 87 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
ISBN | E-ISBN |
XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
Ukuran | Bahasa |
15,5 x 23 cm | Indonesia |