Dafit Riadi, S.H., M.H
Perubahan signifikan dalam sistem penuntutan Indonesia terlihat dengan legalisasi penghentian penuntutan melalui mediasi penal, restorative justice dan diversi. Jaminan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban tindak pidana dan perubahan paradigma penuntutan perkara narkotika menjadi cerminan bahwa orientasi penegakan hukum pidana semakin bergeser dari retributive justice menjadi restorative justice. Secara kelembagaan, pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung merupakan upaya untuk memperkuat asas penuntutan tunggal khususnya dalam perkara koneksitas. Kehadiran UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional juga mempengaruhi fungsi penuntutan antara lain dengan perubahan alasan gugurnya kewenangan menuntut dan penerapan denda damai. Penulis merangkum berbagai perubahan fungsi penuntutan tersebut dalam buku ini dengan harapan menjadi masukan pengetahuan dan referensi bagi pembaca.
Halaman | Penerbit |
x + 231 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
ISBN | E-ISBN |
XXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXX |
Ukuran | Bahasa |
14.5 x 20.5 cm | Indonesia |