Lompat ke konten

Rekonstruksi Profesi Pemberi Jasa Hukum di Indonesia

Richard William

Rp. 80.000

Deskripsi

Negara Republik Indonesia secara eksplisit dan tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan fondasi filosofis, yuridis, dan konstitusional yang mengikat seluruh cabang kekuasaan negara dalam membentuk, menafsirkan, dan menerapkan hukum. Dalam negara hukum, hukum tidak boleh direduksi menjadi instrumen kekuasaan, apalagi menjadi alat legitimasi kepentingan kelompok tertentu. Setiap norma hukum wajib memenuhi tiga syarat utama, yakni legitimasi yuridis, rasionalitas normatif, dan konsistensi sistemis. Norma yang gagal memenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut pada hakikatnya adalah norma cacat yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen hukum formal yang memiliki fungsi krusial dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, KUHAP tidak boleh dipahami sebagai norma statis yang kebal terhadap perkembangan hukum konstitusional.

HalamanPenerbit
xii + 106 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23 cmIndonesia