Sistem peradilan pidana berasal dari kata, “sistem” dan “peradilan pidana”. Sistem dapat diartikan sebagai suatu rangkaian di antara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan akhir dari Sistem Peradilan Pidana (SPP) ini tidak lain adalah untuk mencapai keadilan bagi masyarakat.
Halaman | Penerbit |
vii + 98 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
ISBN | E-ISBN |
XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
Ukuran | Bahasa |
15,5 x 23 cm | Indonesia |