Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Ahmad Fadli, S.H., M.H

Sistem peradilan pidana berasal dari kata, “sistem” dan “peradilan pidana”. Sistem dapat diartikan sebagai suatu rangkaian di antara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan akhir dari Sistem Peradilan Pidana (SPP) ini tidak lain adalah untuk mencapai keadilan bagi masyarakat.

Halaman Penerbit
vii + 98 hlm PT. Nas Media Indonesia
ISBN E-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Ukuran Bahasa
 15,5 x 23 cm Indonesia