Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dan Modus Operandinya

Rizki Adrian, SH. MH.

Menurut Kartono, Korupsi didefinisikan sebagai tingkah laku dari individu yang menyalahgunakan apa yang diberikan oleh wewenang dan jabatan yang dipegang dalam rangka memuaskan keuntungan pribadi yang secara langsung juga merugikan kepentingan umum dan negara. Dengan kata lain, segala perilaku yang pada akhirnya menjurus kepada pemenuhan keuntungan pribadi, terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan terhadap sumber-sumber kekayaan negara melalui penggunaan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (baik berupa alasan hukum dan kekuatan senjata) dalam rangka memperkaya diri sendiri dapat dimasukkan sebagai korupsi.

Halaman Penerbit
viii + 227 hlm PT. Nas Media Indonesia
ISBN E-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Ukuran Bahasa
 14,5 x 20,5 cm Indonesia