Arah kebijakan organisasi pemerintah ke depan adalah rightsizing, yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah agar lebih proporsional, datar, transparan, hierarki yang pendek, dan terdesentralisasi kewenangannya. Setiap Kementerian/PEMDA mengantisipasi hal ini dengan menyesuaikan organisasinya ke arah hemat struktur kaya fungsi yaitu membatasi jabatan struktural.
Halaman | Penerbit |
xvi + 452 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
ISBN | E-ISBN |
XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
Ukuran | Bahasa |
14,5 x 20,5 cm | Indonesia |