Lompat ke konten

USHUL FIQH: Metode Istinbath Hukum Islam

Dr. H. Sudirman Suparmin, Lc., MA.

Editor : Riski Maulana, S.H.

Rp. 50.000

Deskripsi

Hukum syara’ merupakan kata majemuk yang berasal dari bahasa Arab; (al-hukm asy-syar’î) yang terdiri atas dua kata yaitu, hukum dan syara’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hukum didefenisikan, peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat (negara). Sedangkan pengertian hukum syara’ secara singkat disebutkan yaitu hukum Islam.1

HalamanPenerbit
viii+219 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
 14,5 x 20,5 cmIndonesia