Dr. H. Suto Jumagi Akhirno Sh., M.Hum.
Rp. 70.000
Deskripsi
Istilah Contempt of Court sebenarnya berasal dari sistem hukum common Law pada beberapa abad lampau, yakni berasal dari bahasa Inggris, Contempt berar ti melanggar, menghina, memandang rendah. Court yang berarti pengadi lan. Jadi Contempt of Court dapat di artikan sebagai pelanggaran, penghinaan atau memandang rendah pengadilan.
| Halaman | Penerbit |
| viii + 158 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 14,5 x 20,5 cm | Indonesia |









