Dalisawintri
Prof. Dr. H. Muhammad Noor, M.Si
Prof. Dr. Bambang Irawan, M.Si
Rp. 70.000
Deskripsi
Indonesia sebagai negara kesatuan yang menganut sistem pemerintahan desentralisasi memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum utama yang mengatur pembagian urusan pemerintahan, serta mempertegas hak dan kewajiban daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kerangka otonomi daerah tersebut, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menggali, mengelola, dan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal, dengan tetap berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
| Halaman | Penerbit |
| vi + 118 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |









