Lompat ke konten

Urgensi Asas Musyawarah Mufakat Dalam Hukum Acara Pidana

Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.

Rp.80.000

Deskripsi

Sekiranya, sebagai seorang warga negara Indonesia, sudah sangat pasti familiar dengan istilah musyawarah untuk mufakat. Baik secara pengetahuan umum maupun sebagai sebuah tradisi dan kebiasaan dalam berkehidupan. Dalam pengertian awam, yang dikenal sebagai musyawarah mufakat itu sendiri adalah berunding atau berdialog secara bersama-sama untuk memecahkan suatu permasalahan yang memiliki efek atau dampak secara meluas dalam masyarakat. Secara pengertian yang lebih teoritis, misalnya, yang kemudian pula dikenal sebagai Asas Musyawarah Mufakat yaitu sebuah dasar atau hukum dasar untuk berunding, urun rembuk atau pembahasan bersama untuk menyelesaikan permasalahan untuk akhirnya mengambil keputusan yang disetujui atau disepakati bersama atau mencari solusi untuk penyelesaian persoalan yang disetujui bersama.

HalamanPenerbit
x + 230 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5  cmIndonesia