Lompat ke konten

Buku Panduan: Fiqih Manasik Haji dan Umrah dalam Perspektif Imam Madzhab

Dr. H. Yusri Muhammad Arsyad, Lc., MA

Rp.80.000

Deskripsi

Manasik, menurut istilah, merujuk pada serangkaian tempat yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji, seperti tempat tawaf, sa’i, melempar jumrah, dan berbagai ritual penting lainnya yang dilakukan oleh jemaah haji. Haji dalam arti bahasa adalah menuju, artinya bermaksud menuju ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sedangkan haji dalam istilah adalah bermaksud disertai dengan niat karena Allah subhanahu wa ta’ala, menuju Makkah dalam waktu tertentu dengan cara-cara tertentu.

HalamanPenerbit
x + 98 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23  cmIndonesia