Dr. Tjempaka, S.H., M.H., MKn.
Dr. Boy Nurdin, S.H., M.H., CBL.
Rp.85.000
Deskripsi
Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan- peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Berdasarkan definisi hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum itu terdiri dari beberapa unsur, yaitu: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, Peraturan itu bersifat memaksa, Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
Halaman | Penerbit |
viii + 386 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
ISBN | E-ISBN |
XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
Ukuran | Bahasa |
15,5 x 23 cm | Indonesia |