Lompat ke konten

Hukum Hak Asasi Manusia: Teori Dan Aplikasi Untuk Penegak Hukum

Saronto, S.H., M.H.
Fikri Ahsan, S.H., M.H.
Muhammad Arbani, S.H., M.Kn., L.LM.

Rp.85.000

Deskripsi

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan ide fundamental yang muncul dari kesadaran bahwa setiap manusia memiliki martabat yang melekat dalam dirinya secara kodrati. Hak ini tidak diberikan oleh negara, melainkan bagian dari eksistensi manusia itu sendiri. Oleh karena itu, HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut (inalienable), serta tidak dapat dibagi (indivisible). Prinsip- prinsip ini menjadi landasan filosofis yang menjadikan HAM sebagai standar etik dan yuridis dalam membangun peradaban yang adil dan manusiawi.  Secara konseptual, HAM mencakup hak-hak dasar seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan melindungi terhadap penyiksaan. Konsep tersebut telah mengalami perkembangan secara historis, mulai dari piagam Magna Charta tahun 1215, Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis tahun 1789, hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. Dari sejarah tersebut terlihat bahwa HAM tidak statis, melainkan terus berkembang mengikuti kesadaran kolektif umat manusia.

HalamanPenerbit
xii +157 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23  cmIndonesia