Lompat ke konten

Ius Integrum Nusantara

Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., SpN., M.Kn

Rp. 80.000

Deskripsi

Perkembangan ilmu hukum dalam sejarah peradaban manusia menunjukkan bahwa hukum tidak pernah bersifat statis, melainkan senantiasa mengalami transformasi seiring dengan perubahan struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Dalam perspektif sejarah pemikiran hukum, perubahan tersebut sering kali ditandai oleh munculnya paradigma baru yang berusaha menjelaskan secara lebih komprehensif hubungan antara norma hukum, institusi sosial, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, teori hukum tidak hanya berfungsi sebagai perangkat analitis untuk memahami sistem hukum yang ada, tetapi juga sebagai kerangka konseptual untuk merekonstruksi dan mengarahkan perkembangan hukum di masa depan. Sejak masa klasik hingga era modern, berbagai paradigma besar dalam teori hukum telah berkembang dan memberikan kontribusi penting terhadap pembentukan sistem hukum modern. Tradisi huku m al am menempat kan h ukum se bagai r eflek si dari prinsip moral universal yang dianggap melekat dalam kodrat manusia. Paradigma ini kemudian mengalami perkembang an dalam berba gai bentu k pemik iran filosofis y ang menekankan bahwa legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada otoritas formal negara, tetapi juga pada kesesuaiannya dengan prinsip keadilan yang bersifat universal.

HalamanPenerbit
viii + 168 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23 cmIndonesia