Eko Hariyanto
Elizar Ayu Putri
Rp.80.000
Deskripsi
Fenomena sihir hitam (black magic) telah menjadi bagian dari berbagai budaya dan tradisi di seluruh dunia. Dalam konteks hukum, kehadiran sihir hitam seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dan pengaruhnya terhadap kejahatan. Apakah sihir hitam benar-benar ada dan dapat diakui dalam sistem hukum? Dalam bab ini, kita akan mengeksplorasi definisi sihir hitam, eksistensinya, serta kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan sihir hitam di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan antara sihir hitam dan kejahatan, serta tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dalam menangani isu ini.
| Halaman | Penerbit |
| viii + 171 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |









