Lompat ke konten

Catatan dan Komentar Penerapan Hukum Acara Peradilan Pajak, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.

Rp.75.000

Deskripsi

Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma- norma etika dan adaptasi yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Agar terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi hakim selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Hakim harus berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum dan keadilan yang memberikan kepuasan pada pencari keadilan. Hakim dalam menjalankan tugasnya, dalam melakukan proses persidangan harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku dalam rangka memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara. Berbicara hukum acara, maka erat kaitannya dengan pembuktian, karena pembuktian merupakan salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan. Hakim harus memberikan kesempatan yang sama terhadap para pihak dalam rangka mengajukan alat bukti. Hakim tidak boleh menunjukkan sikap keberpihakan, karena hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran pedoman etika dan perilaku hakim.

HalamanPenerbit
xiv + 481 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5 cmIndonesia