Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum., MH.Kes
Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum
Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum
Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H., M.H
Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H
Rafiqoh Lubis, S.H., M.Hum
Eva Syahfitri Nasution, S.H., M.H
Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn., MH.Kes
Viely Yautarin Br Surbakti
Yohana Angelica Hutabarat
Rafli Akbar
Ghina Abiyyah Maharani
Hazhiyah Anzili Ni’mah Siregar
Mario Cristian Simatupang
Natasya Martiana Priyani Sipayung
Theodora Verina Josephine Rouli Situmorang
Editor: Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn., MH.Kes
Rp.75.000
Deskripsi
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang sama pentingnya dengan kebutuhan akan sandang, pangan, dan tempat tinggal. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kesehatan, yang menjadi bagian penting dari kesejahteraan dan harus diwujudkan sejalan dengan prinsip- prinsip Pancasila serta ketentuan sebagaimana ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Sesuai perkembangan zaman, konsep kesehatan tidak lagi dimaknai sebatas bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup penampilan fisik yang menarik dan estetis. Hal ini mendorong masyarakat untuk tidak terbatas pada kesehatan tubuh, namun juga kepada penampilan sebagai bagian dari kesejahteraan psikologis dan sosial. Perawatan kecantikan kini tidak lagi dianggap sebagai sekadar tren, melainkan telah menjadi bagian dari kebutuhan hidup modern. Pelayanan estetika medis sendiri merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur berbagai upaya dalam bidang kesehatan, meliputi peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif), serta pemulihan kondisi kesehatan (rehabilitatif), sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Kesehatan. Pelayanan dalam bidang estetika medis tidak hanya berfokus kepada perawatan kulit wajah, tetapi juga mencakup peningkatan penampilan tubuh secara keseluruhan serta upaya memperlambat proses penuaan (anti-aging) sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup seseorang. Dalam setiap tindakan medis termasuk dalam bidang estetika, hubungan hukum antara tenaga medis dengan pasien terbentuk melalui adanya kesepakatan yang disebut sebagai perjanjian terapeutik atau transasksi teraupetik. Hubungan ini muncul setelah dokter memberikan penjelasan menyeluruh kepada pasien mengenai diagnosis, prosedur, risiko, hingga alternatif tindakan medis, dan pasien memberikan persetujuan secara sadar atas tindakan tersebut. Persetujuan ini dikenal dengan istilah informed consent.
| Halaman | Penerbit |
| viii+ 157 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |









