Lompat ke konten

Diagnosis Kasus-Kasus Hukum Kesehatan: Suara Gen Z dari Ruang Kuliah Jilid I

Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum., MH.Kes

Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum

Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum

Dr. Yati Sharfina Desiandri, S.H., M.H

Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H

Rafiqoh Lubis, S.H., M.Hum

Eva Syahfitri Nasution, S.H., M.H

Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn., MH.Kes

Viely Yautarin Br Surbakti

Yohana Angelica Hutabarat

Rafli Akbar

Ghina Abiyyah Maharani

Hazhiyah Anzili Ni’mah Siregar

Mario Cristian Simatupang

Natasya Martiana Priyani Sipayung

Theodora Verina Josephine Rouli Situmorang

Editor: Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn., MH.Kes

Rp.75.000

Deskripsi

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang sama pentingnya dengan kebutuhan akan sandang, pangan, dan tempat tinggal. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kesehatan, yang menjadi bagian penting dari kesejahteraan dan harus diwujudkan sejalan dengan prinsip- prinsip Pancasila serta ketentuan sebagaimana ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Sesuai perkembangan zaman, konsep kesehatan tidak lagi dimaknai sebatas bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup penampilan fisik yang menarik dan estetis. Hal ini mendorong masyarakat untuk tidak terbatas pada kesehatan tubuh, namun juga kepada penampilan sebagai bagian dari kesejahteraan psikologis dan sosial. Perawatan kecantikan kini tidak lagi dianggap sebagai sekadar tren, melainkan telah menjadi bagian dari kebutuhan hidup modern. Pelayanan estetika medis sendiri merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur berbagai upaya dalam bidang kesehatan, meliputi peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif), serta pemulihan kondisi kesehatan (rehabilitatif), sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Kesehatan. Pelayanan dalam bidang estetika medis tidak hanya berfokus kepada perawatan kulit wajah, tetapi juga mencakup peningkatan penampilan tubuh secara keseluruhan serta upaya memperlambat proses penuaan (anti-aging) sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup seseorang. Dalam setiap tindakan medis termasuk dalam bidang estetika, hubungan hukum antara tenaga medis dengan pasien terbentuk melalui adanya kesepakatan yang disebut sebagai perjanjian terapeutik atau transasksi teraupetik. Hubungan ini muncul setelah dokter memberikan penjelasan menyeluruh kepada pasien mengenai diagnosis, prosedur, risiko, hingga alternatif tindakan medis, dan pasien memberikan persetujuan secara sadar atas tindakan tersebut. Persetujuan ini dikenal dengan istilah informed consent.

HalamanPenerbit
viii+ 157 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23  cmIndonesia