Lompat ke konten

Filantropi Islam Bidang Wakaf dan Penyelesaian Sengketanya di Lingkungan Peradilan Agama

Dr. Drs. H. Suhadak, S H., M.H.

Rp.85.000

Deskripsi

Filantropi Islam merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat, yang diwujudkan melalui berbagai bentuk, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Di antara instrumen tersebut, wakaf memiliki karakteristik yang unik karena bersifat produktif, berkelanjutan (sustainable), dan memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dalam praktiknya, pengelolaan wakaf tidak selalu berjalan secara ideal. Berbagai permasalahan kerap muncul, seperti sengketa status harta wakaf, peralihan atau penyalahgunaan aset wakaf, konflik antara ahli waris dengan nazir, hingga lemahnya administrasi dan tata kelola wakaf. Kondisi ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga mengandung aspek hukum yang kompleks, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.

HalamanPenerbit
xii + 118 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23  cmIndonesia