Lompat ke konten

Filosofi Pengantar Hukum Perdata Tertulis

Dr. Arifullah, S.H., M.H.

Rp.85.000

Deskripsi

Tahun 1997 merupakan momentum awal dimulainya era reformasi di negara Republik Indonesia. Era reformasi menurut perubahan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada tiga aspek yang menurut perubahan yang lebih cepat, yaitu aspek politik, ekonomi dan hukum. Dalam bidang hukum, diarahkan kepda pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru dan penegakan hukum (law of enforcement). Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru adalah untuk menggantikan peraturan lama yang merupakan produk hidia-belanda diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, rasa keadilan, dan budaya hukum masyarakat Indonesia. Didalam era reformasi ini telah banyak dihasilkan pertauran perundang-undangan yang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat di lihat di UU. Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, UU Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaiaan sengketa diluar pengadilan, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan lain-lain.

HalamanPenerbit
x +180 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23  cmIndonesia