Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol., CLA., CTAP.
Rp.75.000
Deskripsi
Dalam perkembangan sistem penegakan hukum terkini, Administrasi Intelijen Kejaksaan telah diatur melalui peraturan terbaru yang menggantikan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan pembaruan ini menegaskan posisi krusial Administrasi Intelijen Kejaksaan sebagai komponen integral dari Administrasi Umum Kejaksaan. Kerangka hukum yang berlaku saat ini mendefinisikan Administrasi Intelijen Kejaksaan sebagai sistem administrasi khusus yang dirancang untuk mendukung seluruh kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan, dengan penekanan pada penciptaan sistem administrasi yang terpadu, mudah dipahami, aman, berkesinambungan, dan akuntabel sambil tetap menjaga prinsip kerahasiaan yang menjadi esensi operasi intelijen. Perubahan regulasi ini mencerminkan dinamika kebutuhan penegakan hukum di era digital yang menuntut pembaruan sistem administrasi intelijen. Ruang lingkup administrasi dalam peraturan terbaru ini meliputi seluruh rangkaian aktivitas intelijen baik yang bersifat preventif maupun represif, termasuk kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, dengan mekanisme dokumentasi formal melalui Surat, Register, dan Laporan. Pembaruan peraturan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan fungsi intelijen yustisial yang adaptif terhadap perkembangan zaman namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar operasi intelijen.
| Halaman | Penerbit |
| xviii + 1407 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 14,5 x 20,5 cm | Indonesia |








