Lompat ke konten

KUHP Baru dan Keselamatan Konstruksi: Risiko Pidana Non Tipikor di Proyek Konstruksi

Ir. Agus Slamet Talani, ST., CSE.

Rp. 80.000

Deskripsi

Selama puluhan tahun, keberhasilan proyek konstruksi diukur dari tiga kata yang sangat akrab: waktu, biaya, mutu. Selama progres fisik naik, deviasi anggaran masih bisa dipertanggungjawabkan, dan mutu tampak “sesuai gambar”, sebagian besar pelaku merasa tugasnya sudah selesai. Keselamatan pekerja, keselamatan publik, dan dampak lingkungan sering ditempatkan di baris kedua—diakui penting, tapi baru benar-benar dipikirkan setelah ada insiden atau teguran. Kenyataannya, setiap proyek konstruksi menyentuh tiga hal sekaligus: nyawa manusia, gangguan fasilitas publik dan lingkungan, serta uang dalam jumlah besar. Setiap keputusan yang dibuat di ruang rapat memotong anggaran keselamatan, mempercepat jadwal tanpa menambah sumber daya, meloloskan metode kerja yang belum teruji—pada akhirnya dieksekusi oleh manusia di lapangan. Di titik inilah garis antara “keputusan teknis” dan “risiko pidana” menjadi sangat tipis.

HalamanPenerbit
xii + 132 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5 cmIndonesia