Lompat ke konten

Membangun Argumentasi Hukum Putusan Perkara Peradilan Agama di Era Disrupsi

Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.

Editor: Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.

Rp. 80.000

Deskripsi

Peradilan Agama termasuk salah satu yang paling adaptif dalam transformasi digital Mahkamah Agung, antara lain:

o e-Court & e-Litigation: pendaftaran perkara, persidangan, pembuktian, hingga putusan elektronik.

o SIPP dan Direktori Putusan: transparansi proses dan akuntabilitas putusan.

o E-AC (Elektronik Akta Cerai): sistem digital penerbitan akta cerai secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama.

Hakim peradilan agama dalam merespons perkembangan dan perubahan sosial yang terus berlangsung:

o Hakim menunjukkan kecenderungan yang semakin progresif dengan tidak lagi terikat secara kaku pada aspek formalitas, melainkan mengedepankan terwujudnya keadilan.

o Hakim secara nyata memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok yang berada dalam posisi lemah melalui pertimbangan dan amar putusan.

HalamanPenerbit
x + 174 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5 cmIndonesia