Dr. H. Kristiawanto., S.H.I., M.H.
Editor: Nur Ainun Afiah
Rp.85.000
Deskripsi
Penelitian hukum dalam arti abstrak meliputi penelitian terhadap semua asas dan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, kecuali putusan hakim atau tindakan pemerintahan, penelitian terhadap teori (konsep hukum) dan penelitian filsafat hukum. Secara garis besar dapat ditarik kesimpulan bahwa metode penelitian hukum memiliki peran sentral dalam pengembangan ilmu hukum dan pemahaman terhadap masalah-masalah hukum serta memberikan kerangka kerja yang sistematis untuk menggali pengetahuan, mengembangkan teori, dan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ilmu hukum secara keseluruhan. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan karakteristik preskriptif ilmu hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jika pada keilmuan yang bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah true atau false, jawaban yang diharapkan di dalam penelitian hukum adalah right, appropriate, inappropriate, atau wrong. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hasil yang diperoleh di dalam penelitian hukum sudah mengandung nilai. Buku Pengantar Memahami Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Jurnal ditulis dalam 16 bab yang membahas mengenai cara memahami metodologi penelitian hukum, karakteristik penelitian hukum, metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum gabungan (normatif-empiris), fenomena hukum, kerangka konsep, kerangka teori ide awal, dan hipotesis dalam penelitian, prosedur mendesain penelitian hukum, hingga cara menyusun proposal penelitian.
| Halaman | Penerbit |
| x + 249 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 14,5 x 20,5 cm | Indonesia |









