Lompat ke konten

Peranan Hukum Dalam Globalisasi Ekonomi (Perspektif Hukum Kesehatan)

Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum., M.H., Kes.

Rp.85.000

Deskripsi

Hubungan antara hukum dan pembangunan ekonomi telah menjadi salah satu tema sentral dalam kajian ilmu hukum dan ilmu ekonomi sejak pertengahan abad ke-20. Hukum tidak lagi dipandang sekadar sebagai instrumen normatif yang mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi. Dalam perspektif pembangunan, hukum memiliki peranan strategis karena menentukan arah, kepastian, serta legitimasi dari seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di masyarakat maupun dalam kerangka negara. Pembangunan ekonomi sendiri tidak hanya dipahami sebatas pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi mencakup transformasi struktural, peningkatan kualitas hidup, keadilan sosial, serta keberlanjutan lingkungan. Pembangunan ekonomi yang dimaksud pada hakikatnya bersifat holistik dan menuntut dukungan dari kerangka hukum yang kokoh. Di sinilah letak pentingnya teori hukum pembangunan (law and development movement). Gerakan ini, yang mulai berkembang di tahun 1960-an, berangkat dari keyakinan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana pernah digagas Roscoe Pound. (Pound, 1954) Hukum bukan hanya cermin masyarakat (law as mirror of society), tetapi juga dapat digunakan secara sadar untuk mendorong perubahan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.

HalamanPenerbit
x + 139 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23  cmIndonesia