Lompat ke konten

Perencanaan Strategis dan Pengawasan dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Nyoman Sumawidayani

Rp.75.000

Deskripsi

Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dalam Pasal 1 Ayat (1) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sangat penting bagi negara karena digunakan untuk membiayai fasilitas negara dan fungsi pemerintahan, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3), yaitu: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.”

HalamanPenerbit
x + 140 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23  cmIndonesia