Dr. Darwis Lannai, SE., MM., Ak., CA., ACPA
Dr. Hamzah Ahmad, SE., MSA., Ak., CA
Muwaffiq Nurimansyah Mapparenta, SE., M.Ak., Ak
Rp.105.000
Deskripsi
Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dalam Pasal 1 Ayat (1) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi dapat disimpulkan ciri-ciri pajak, yaitu: a. Kontribusi wajib warga negara melalui pajak yang terutang. b. Pajak diambil harus berdasarkan dengan undang-undang. c. Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas negara dan fungsi pemerintahan. d. Pembayar pajak tidak menerima imbalan secara langsung. e. Bisa bersifat memaksa pada kejadian tertentu atau keadaan yang memberikan kedudukan pada seseorang.f. Pajak dipungut oleh negara atau pemerintah untuk kemakmuran rakyat.
| Halaman | Penerbit |
| x + 233 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| 978-634-205-675-2 | 978-634-205-676-9 |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |









