Lompat ke konten

Quo Vadis Penegakan Hukum Contempt Of Court Dalam Sistem Peradilan

Dr. H. Suto Jumagi Akhirno Sh., M.Hum.

Rp. 70.000

Deskripsi

Istilah Contempt of Court sebenarnya berasal dari sistem hukum common Law pada beberapa abad lampau, yakni berasal dari bahasa Inggris, Contempt berar ti melanggar, menghina, memandang rendah. Court yang berarti pengadi lan. Jadi Contempt of Court dapat di artikan sebagai pelanggaran, penghinaan atau memandang rendah pengadilan.

HalamanPenerbit
viii + 158 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5  cmIndonesia