Lompat ke konten

Quo Vadis; Tradisi Perkawinan Sedarah (Incest) Pada Masyarakat Suku Polahi

Dr. Hadijah Reni Djou SH., MH.

Rp. 85.000

Deskripsi

Dari abad ke abad, sejarah mencatat bahwa sistem hukum menjadi semakin kompleks dan rumit. Berawal dari kebutuhan dasar untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat, hukum akhirnya berkembang menjadi suatu sistem yang canggih dan terstruktur. Puncak perkembangan ini tampak pada sistem Hukum Romawi-Yunani, yang sering disebut sebagai bentuk institusi hukum yang paling canggih (sophisticated) pada masanya. Namun, di balik kecanggihan tersebut, masyarakat harus membayar mahal, yaitu berupa kehadiran satu sistem yang terisolasi dari masyarakatnya. Alih-alih menciptakan dan mendatangkan keadilan dalam masyarakat, hukum malah lebih sering menjadi problem daripada menyelesaikan problem keadilan itu sendiri.

HalamanPenerbit
xii + 131 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5  cmIndonesia