Albertus, S.M., BKP
Rp.85.000
Deskripsi
Seluruh Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadopsi peraturan perpajakan terbaru mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang berlaku di tahun 2022. Hampir seluruh penyedia jasa konstruksi akan mengalami dampak hingga tingkat tertentu yang diakibatkan dari perubahan regulasi tersebut. Pemecahan masalah atas praktik yang sesungguhnya terjadi di lapangan akan sangat tergantung pada fakta, situasi, dan kondisi. Ketika transaksi yang akan terjadi bersifat substansial, maka pertimbangan manajemen yang relevan sangat diperlukan. Pemaparan pada tulisan ini tentu tidak bersifat menyeluruh hingga tingkat tertentu, namun kiranya tulisan ini dapat memberikan pemahaman bagi penyedia jasa konstruksi untuk menghadapi tantangan yang akan dihadapi terkait dampak perubahan regulasi yang terjadi.
| Halaman | Penerbit |
| viii + 148 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 14,5 x 20,5 cm | Indonesia |









