Lompat ke konten

Tinjauan Hukum Kuasa Menjual di Luar Pelelangan Terhadap Hak Tanggungan

Radif Antartika, S.H., M.H.

Rp.85.000

Deskripsi

Secara sederhana, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah mengatur ihwal eksekusi hak tanggungan dilakukan melalui pelelangan umum dan berdasarkan kesepakatan para pihak melalui penjualan di bawah tangan demi mencapai harga tertinggi yang menguntungkan kedua belah pihak. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur pula bahwa bank umum dapat membeli agunan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan kuasa menjual di luar pelelangan yang dalam tinjauan yuridis, ihwal kuasa menjual di luar pelelangan terhadap hak tanggungan tidaklah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Berikutnya, pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah ialah berlandaskan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menguraikan “Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang”. Terdapatnya pemuatan frasa “diatur dengan” jelas memberikan maksud bahwa ihwal hak tanggungan diatur dengan undang undang tersendiri yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Ketentuan kuasa menjual di luar pelelangan terhadap hak tanggungan yang diatur di luar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah terang menghadirkan contradictio secara yuridis.

HalamanPenerbit
viii + 136 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5  cmIndonesia