Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.
Rp. 80.000
Deskripsi
Nafkah merupakan hak yang lahir akibat hubungan perkawinan yang sah. Nafkah tidak hanya mencakup makanan dan pakaian, tetapi juga seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan yang layak sesuai kondisi sosial ekonomi keluarga. Menurut Az- Zuhaili, “Nafkah mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan segala kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang sesuai keadaan dan kebiasaan masyarakat.” nafkah tidak dapat disamaratakan karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan riil istri serta anak. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa konsep nafkah dalam Islam harus dipahami secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Menurutnya, kebutuhan manusia modern telah berkembang sehingga nafkah tidak lagi terbatas pada sandang, pangan, dan papan. Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan komunikasi pada era modern dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi apabila menjadi kebutuhan dasar keluarga.
| Halaman | Penerbit |
| xviiii + 354 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |






