Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.
Rp. 80.000
Deskripsi
Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 23A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, pemerintah (fiskus) adalah pihak yang berwenang dalam melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap Wajib Pajak. Upaya fiskus dalam melakukan pemungutan pajak sangat mungkin menimbulkan perselisihan pajak. Perselisihan dapat terjadi jika terdapat perbedaan pandangan antara fiskus dan Wajib Pajak karena akibat keputusan yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”), secara terminologi sengketa pajak adalah: “Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
| Halaman | Penerbit |
| xii + 157 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 14,5 x 20,5 cm | Indonesia |





