Dr. Markus Yohanis Hage, S.H., M.Hum., CIM
Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.
Editor: Dr. Dhessy A. Kase, S.H., M.H.
Rp. 80.000
Deskripsi
Doktrin tentang hukum dalam tradisi Barat tidak serta-merta lahir sebagai doktrin normatif dan tersistematisasi seperti yang dipelajari hari ini, tetapi diawali dari perenungan kosmologis mengenai keteraturan suatu realitas. Jejaknya ditemukan pada abad ke-6 SM (antara tahun 535- 475), ketika para filsuf Ionia merumuskan suatu pandangan dunia yang mengandaikan adanya prinsip rasional yang menstrukturkan alam semesta. Heraclitus adalah filsuf yang pertama kali memberi artikulasi paradigmatis kepada hukum sebagai jelmaan keteraturan kosmos. Dunia empiris, kata Heraclitus, tampak terus berubah—panta rhei—namun di balik perubahan itu terdapat logos, prinsip rasional universal yang mengatur dan menyatukan segala sesuatu (Kirk, Raven, Schofield, 1983). Logos bukan hanya kategori deskriptif semata-mata, tapi juga normatif. Artinya menjadi ukuran bagi kehidupan manusia. Jika kosmos tersusun secara rasional dan teratur, maka kehidupan di planet Bumi, antara lain, seharusnya mencerminkan rasionalitas dan keteraturan kosmos. Inilah genetika awal dari gagasan bahwa hukum harus mengacu pada standar rasional yang lebih tinggi.
| Halaman | Penerbit |
| xvi + 684 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |






