Lompat ke konten

Paradigma Masa Depan Hukum Pidana Anak

Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.

Abdu Fadli Ansor Dwiky. S, S.H., M.H.

Muniruddin Ritonga, S.H.I., M.Ag.

Editor : Muhammad Abdi Fauzan Dwiky Simanungkalit

Rp. 80.000

Deskripsi

Hukum tidak pernah lahir dari dalam ruang hampa, melainkan tumbuh dan berkembang dari dinamika peradaban manusia yang terus bergerak maju. Ketika suatu bangsa memutuskan untuk melakukan dekonstruksi dan menyusun kembali kodifikasi hukum pidananya setelah berabad-abad menggunakan hukum dari warisan kolonial, di saat itulah fajar baru penegakan hukum dimulai. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan. Dua regulasi monumental ini adalah manifesto politik hukum nasional yang menggeser paradigma keadilan dari yang semula hukum bertumpu pada pembalasan (retributive justice) menuju hukum pemulihan relasi sosial (restorative justice). Pergeseran paradigma ini membawa implikasi radikal terhadap seluruh klaster hukum dan tidak terkecuali pada sistem yang mengatur perlindungan anak.

HalamanPenerbit
vii + 315 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5 x 20,5 cmIndonesia