Lompat ke konten

Mahkamah Konstitusi dan Transformasi Ketatanegaraan Indonesia: Peran, Putusan, dan Agenda Reformasi dalam Mewujudkan Demokrasi Konstitusional dan Negara Hukum

Dr. Andi Cibu, S.H., M.H.

Rp. 80.000

Deskripsi

Negara hukum (rechtstaat atau rule of law) merupakan salah satu konsep fundamental dalam penyelenggaraan negara modern. Konsep ini lahir sebagai respons terhadap praktik kekuasaan absolut yang berkembang dalam sistem monarki Eropa pada abad pertengahan, ketika kekuasaan penguasa tidak dibatasi oleh hukum dan sering kali dijalankan berdasarkan kehendak pribadi penguasa. Hukum tidak berfungsi sebagai instrumen pengendali kekuasaan, melainkan hanya menjadi alat legitimasi bagi tindakan-tindakan pemerintah. Lahirnya konsep negara hukum merupakan bagian dari perjuangan panjang umat manusia untuk menempatkan hukum sebagai dasar sekaligus pembatas kekuasaan negara. Negara hukum pada hakikatnya mengandung prinsip bahwa seluruh aktivitas penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kekuasaan yang dijalankan tanpa dasar hukum, dan tidak boleh ada tindakan pemerintah yang berada di atas hukum. Hukum menjadi instrumen utama dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negara serta menjadi mekanisme untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Oleh karena itu, negara hukum tidak hanya dimaknai sebagai negara yang memiliki seperangkat peraturan perundang-undangan, melainkan negara yang menjadikan hukum sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan bernegara.

HalamanPenerbit
x + 169 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5 x 23 cmIndonesia