Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol., CLA., CTAP
Rp. 80.000
Deskripsi
Sistem hukum agraria Indonesia pada masa kini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sejarah yang berlangsung pada era pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa tersebut, pemerintah kolonial membentuk sistem hukum agraria yang bersifat dualistis dan diskriminatif dengan membedakan pengaturan berdasarkan golongan penduduk. Terhadap golongan Eropa dan pihak yang dipersamakan, diberlakukan hukum perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) yang mengakui hak eigendom. Peralihan hak atas tanah dilaksanakan melalui mekanisme formal yang diatur dalam Overschrijvingsordonnantie (Staatsblad 1834 Nomor 27), yang memperkenalkan pejabat khusus bernama Overschrijvings Ambtenaar (OA) untuk mencatat setiap peralihan hak atas tanah. Konstruksi kelembagaan tersebut kemudian menjadi landasan konseptual bagi pembentukan jabatan PPAT dalam sistem hukum Indonesia. Sistem Overschrijvings Ambtenaar dibangun di atas dua asas pokok, yaitu asas publisitas dan asas spesialitas. Asas publisitas mengharuskan setiap peralihan hak dicatat dalam register umum agar dapat diketahui oleh masyarakat serta menimbulkan akibat hukum terhadap pihak ketiga. Sementara itu, asas spesialitas mensyaratkan agar objek hak yang dialihkan dapat ditentukan secara jelas dan pasti dalam akta. Kedua asas tersebut kemudian menjadi dasar penting bagi pembentukan sistem pendaftaran tanah Indonesia setelah kemerdekaan.
| Halaman | Penerbit |
| xiv + 442 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 21 x 29,7 cm | Indonesia |






