Lompat ke konten

Hak Kekayaan Intelektual

Urus Hak Cipta Buku Jadi Lebih Mudah!

Lindungi setiap karya ilmiah anda dengan mendaftarkannya di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Pastikan anda terhindar dari kejahatan Plagiasi!

Apakah yang dimaksud Hak Cipta?

Hak Cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan apa saja yang dapat dilindungi Hak Cipta?

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Bagaimaan Cara Mengajukan Permohonan Hak Cipta?

Berikut adalah langkah cara mengajukan permohonan Hak Cipta di Kemenkumham RI:

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,00;
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    • nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
    • nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
    • tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
    • uraian ciptaan (rangkap 3);
  3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
  4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
  5. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
  6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
  7. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
  8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
  9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
  10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
  11. Pemilik hak Cipta wajib membayar Pajak sebagai bentuk Penerimaan Negara sebesar Rp.400.000,00 yang dibayarkan secara offline di perwakilan kanwil terdekat atau online.

Tidak mau pusing urus dokumen permohonan Hak Cipta?
Gunakan layanan Nasmedia aja

Biaya Pengurusan Hak Cipta

Karya Ilmiah

Terbitan Nasmedia
Rp. 800
000
  • Harga ini berlaku khusus buku terbitan Nasmedia

Karya Ilmiah

Non Terbitan Nasmedia
Rp. 1000
000
  • Harga ini berlaku untuk buku non terbitan nasmedia

Dipercaya lebih dari 3.000+ Penulis Sukses di Indonesia

Visi Misi yang kuat serta komitmen dalam memberikan yang terbaik untuk bangsa, Nasmedia terus bertumbuh menuju #1 Self Publishing in Indonesia

Syarat & Ketentuan Umum

Menjadi mitra Nasmedia berarti Penulis telah mengetahui dan mematuhi Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi Nasmedia).

Persyaratan wajib :

Pemilik Hak Cipta

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pernyataan Ciptaan

 

Pengalihan Hak Cipta

  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pencipta
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pencipta
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Hak Cipta
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Hak Cipta

 

Kirim Lampiran anda hanya melalui email resmi Nasmedia redaksi@nasmedia.id

Klik Paket Penerbitan Pilihan Anda atau Konsultasi dengan Costumer Care kami aja dulu di 0811 42 2017 / 0811 49 2022

atau Klik aja link di Bawah Ini

Ada Pertanyaan tentang Layanan Nasmedia

Support 24/7

Kami selalu ada untuk anda, customer care responsive 24/7

Garansi Uang Kembali

Garansi produk berkualitas atau uang kembali.

Gratis Ongkir

Bebas Ongkir produk di Seluruh Indonesia