Lompat ke konten

Panduan Singkat Audit Laporan Keuangan

Wendy Tandiawan

Rp. 80.000

Deskripsi

Apa itu audit? Audit adalah suatu kegiatan memeriksa dan mengevaluasi suatu hal yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan suatu aturan atau standar. Pada umumnya, istilah audit berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan suatu perusahaan. Tujuan dari audit atas laporan keuangan adalah untuk menilai kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh suatu perusahaan dan memastikan tidak adanya salah saji yang material. Audit atas laporan keuangan ini dilakukan oleh pihak independen yang disebut akuntan publik. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.01/2021, Akuntan Publik (“AP”) adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Jasa yang dapat diberikan oleh seorang akuntan publik meliputi jasa asuransi dan nonasuransi.

Jasa-jasa yang termasuk ke dalam jasa asuransi adalah:

1. audit atas laporan keuangan

2. review atas informasi keuangan, dan

3. jasa asuransi lainnya (seperti: audit kepatuhan, audit operasional, audit laporan keberlanjutan, dsb.)

Jasa-jasa yang termasuk ke dalam jasa nonasuransi adalah:

1. penilaian kinerja

2. jasa internal audit

3. jasa perpajakan

4. jasa kompilasi laporan keuangan

5. jasa pembukuan

6. jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan

7. jasa sistem teknologi informasi, dan

8. jasa non asuransi lainnya (seperti: jasa investigasi)

HalamanPenerbit
viii + 60 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
14,5  x 20,5 cmIndonesia