Lompat ke konten

Hukum Administrasi Pemilu: Paradigma Baru dalam Hukum Pemilu

Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.

Supriyadi, S.H., M.H.

Fadlan, S.H., M.H.

Editor: Andi Intan Purnamasari, S.H., M.H., LL.M.

Rp. 80.000

Deskripsi

Kehadiran Hukum Administrasi Pemilu dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia tampaknya menghadirkan pertanyaan yang mendasar, apakah hukum administrasi Pemilu merupakan bagian dari hukum administrasi negara? Atau perluasan dari hukum administrasi negara.1 Hukum administrasi Pemilu hadir dan berkembang dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, berbeda dengan hukum administrasi negara yang memiliki lingkup keberlakuan yang terbilang sangat luas, namun tidak untuk lingkup keberlakuan hukum administrasi Pemilu yang terfokus hanya pada Pemilu dan Pilkada semata. Sejak dahulu, para peneliti hukum telah berhasil memisahkan lingkup keberlakuan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, hingga di beberapa perguruan tinggi bahkan dibuat kekhususan untuk masing-masing disiplin konsentrasi kedua hukum ini. Hal ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang sangat pesat dalam sistem hukum di Indonesia.3 Keadaan yang serupa tampaknya terjadi pula dengan keberadaan hukum administrasi negara dengan hukum administrasi Pemilu, sebagian kalangan menyebutkan bahwa hukum administrasi Pemilu merupakan hukum administrasi negara, pandangan ini sepintas dapat dimaknai sebagai suatu kebenaran, akan tetapi jika ditelusuri lebih mendalam dengan menggunakan pendekatan unsur, ciri dan sifat dari kedua lingkup hukum ini maka akan tampak titik–titik persamaan dan juga perbedaan yang cukup mendasar, sehingga keberadaan hukum administrasi Pemilu merupakan suatu cabang disiplin hukum yang memiliki lingkup kajiannya sendiri.

HalamanPenerbit
x + 80 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5 x 23 cmIndonesia