Lompat ke konten

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Nieke Masruchiyah

Rp. 80.000

Deskripsi

Secara umum, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya, jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya, yakni mengatur hubungan antara subjek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat. Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti misalnya melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.

HalamanPenerbit
xii + 544 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
17  x 25 cmIndonesia