Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H.
Rp.85.000
Deskripsi
Pemerintahan daerah salah satu pilar paling fundamental dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Sejak detik pertama kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa telah menyadari bahwa negara seluas dan semajemuk Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya dari satu titik kekuasaan di Jakarta. Kesadaran itulah yang melahirkan Pasal 18 Undang- Undang Dasar 19451, sebuah pasal yang menjadi landasan konstitusional bagi pembagian wilayah negara ke dalam daerah-daerah besar dan kecil, masing-masing dengan pemerintahannya sendiri. Namun, apa yang tertulis dalam konstitusi dan apa yang terjadi dalam praktik pemerintahan ternyata adalah dua hal yang kerap berjarak sangat jauh. Perjalanan hukum pemerintahan daerah di Indonesia adalah perjalanan yang penuh paradoks. Di satu sisi, setiap rezim yang berkuasa selalu menyatakan komitmennya terhadap desentralisasi dan otonomi daerah.
| Halaman | Penerbit |
| iv + 784 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 14,5 x 20,5 cm | Indonesia |








