Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Rp.85.000
Deskripsi
Hukum lelang di Indonesia merupakan sebuah entitas unik yang berdiri di persimpangan antara hukum publik dan hukum privat. Di satu sisi, lelang adalah perwujudan dari kebebasan berkontrak dalam mekanisme jual beli, namun di sisi lain, pelaksanaannya diatur secara ketat oleh negara dan sering kali menjadi instrumen paksa untuk menegakkan putusan pengadilan atau kewajiban hukum lainnya. Dualisme karakter ini, ditambah dengan fondasi regulasinya yang masih mengakar pada peraturan warisan kolonial, Vendu Reglement (VR), menjadikan studi mengenai hukum lelang sebagai sebuah bidang yang penuh dengan tantangan intelektual dan relevansi praktis yang tinggi. Banyak orang mengasosiasikan lelang dengan citra glamor penjualan karya seni bernilai miliaran rupiah atau, sebaliknya, dengan gambaran suram penjualan aset sitaan akibat kredit macet atau sitaan dari para koruptor, atau orang yang kalah berperkara di pengadilan, sehingga ada kesan atau persepsi bahwa lelang menjual barang yang bermasalah, padahal lelang adalah cara menjual dan membeli barang dengan prosedur tertentu. Persepsi-persepsi ini tidak sepenuhnya salah, namun keduanya hanya menyentuh permukaan dari sebuah institusi hukum yang memiliki akar sejarah panjang dan fungsi sosial-ekonomi yang fundamental. Lelang, pada hakikatnya, adalah sebuah mekanisme terorganisir untuk mentransaksikan hak atas suatu barang berdasarkan kompetisi penawaran harga secara terbuka. Jauh dari sekadar ajang jual beli biasa, lelang merupakan sebuah arena di mana prinsip-prinsip hukum perdata, hukum administrasi negara, dan bahkan hukum acara saling berkelindan untuk menghasilkan peralihan hak yang sah dan berkekuatan hukum.
| Halaman | Penerbit |
| xiii + 678 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |








