Miftahul Huda
Gusti Bujang Mas
Raden Jamrudin, S.Pd.
Editor: Hasanan
Rp. 80.000
Deskripsi
Secara bahasa, pantang penti jika diindonesiakan bisa berarti kata jamak (kata berulang), yaitu pantang-pantangan (larangan-larangan yang harus dihindari), atau segala jenis yang dipantangkan. Jika diartikan secara terpisah, pantang berarti larangan harus dihindari, sedangkan penti bisa berarti upacara/ritual adat yang dilakukan/mengiringi pantang tersebut. Dalam konteks kemalayuan Kayong (Simpang Matan), jika sudah disebut pantang penti, berarti sudah termasuk dalam kategori larangan keras. Bahasa yang sama dengan pantang, yaitu pamali (Jawa), atau pemali (Melayu). Karena berakar dari rumpun yang sama antara Melayu dan Dayak, khususnya di tanah Kayong, ada kesamaan dalam penyebutan adat ini. Dalam istilah saudara kita Dayak, khusus Dayak di pedalaman Ketapang, menyebut “pantang penti”, yaitu “pantang ponti”. Sistem adat pantang penti yang diamalkan oleh masyarakat Melayu Kayong, khususnya di wilayah bekas Kerajaan Simpang Matan. Ini bukanlah sekadar kumpulan kepercayaan rakyat biasa, melainkan itu bagian regulasi struktur sosial yang mengakar kuat. Menjadi legitimasi historis dan politik kerajaan-kerajaan terdahulu di Kalimantan Barat. Untuk memahami kedalaman dan fungsi pantang penti, perlu dilakukan penelusuran genealogi politik dari Kerajaan/Kesultanan Tanjungpura, Kesultanan Matan, hingga konsolidasi Kerajaan Simpang Matan.
| Halaman | Penerbit |
| viii + 122 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |








