Lompat ke konten

Mediasi: Seni dan Strategi Memahami, Menerapkan, dan Menguji Batas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa

Getta Adinda Kusumaningtyas

Rp. 80.000

Deskripsi

Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Setiap interaksi, baik dalam hubungan pribadi, bisnis, maupun hubungan antara masyarakat dengan negara, memiliki potensi untuk melahirkan perbedaan kepentingan, persepsi, maupun tujuan. Dalam konteks hukum dan penyelesaian sengketa, konflik tidak harus selalu dipahami sebagai sesuatu yang negatif, melainkan dapat menjadi pintu masuk untuk mencapai solusi yang lebih adil, berkelanjutan, dan diterima oleh semua pihak, terutama melalui mekanisme mediasi. Sebagaimana terlihat dalam praktik mediasi, para pihak pada dasarnya menginginkan penyelesaian yang cepat, sederhana, dan tertutup. Serta bahwa konflik juga menunjukkan kebutuhan manusia akan kepastian dan keadilan. Dalam praktiknya, penting untuk dapat membedakan antara konflik dan sengketa. Berdasarkan sifatnya, konflik bersifat sosial atau relasional, sedangkan sengketa bersifat legal atau formal. Secara status, pada konflik belum tentu masuk hukum, sedangkan pada sengketa sudah menjadi objek hukum. Secara konsekuensi, konflik dapat diselesaikan secara informal, dan pada sengketa bisa masuk ke ranah pengadilan. Suatu konflik menjadi sengketa ketika subjek hukum jelas, objek sengketa jelas, dan ada klaim yang dapat dipertahankan secara hukum.

HalamanPenerbit
x + 224 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5  x 23 cmIndonesia