Lompat ke konten

Hukum dan Kemandirian Yudisial (Idealis Vs Realis)

Prof. Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H.

Rp. 80.000

Deskripsi

Kemandirian yudisial merupakan ide, gagasan, konsep ideal bahkan teori yang dihembuskan oleh para juris maupun filsuf, pemikir-pemikir ilmu hukum dan politik tentang perlunya cabang atau lingkungan kekuasaan yudikatif (judicative power) dan pelaksanaan fungsi-fungsinya oleh organ dan struktur pendukungnya dapat mandiri, independent dalam arti tanpa tekanan, intimidasi, diintervensi ataupun pengaruh oleh badan atau lingkungan kekuasaan negara yang lainnya ataupun unsur- unsur pengekang lainnya, semata untuk memberikan rasa dan nilai keadilan kepada pihak-pihak justiciabel dalam memohon putusan atau penetapannya, sebagai justiciabel pencari keadilan. Gagasan tentang kemandirian yudisial lahir sebagai suatu respons menggaungnya ide tentang bernegara hukum. Bernegara hukum, sudah pastilah berdemokrasi tidak boleh terabaikan, oleh karena idealnya hukum itu harus seirama dengan perasaan hukum rakyat kolektivitas yang disebutnya sebagai masyarakat hukum.

HalamanPenerbit
viii + 171 hlmPT. Nas Media Indonesia
ISBNE-ISBN
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
UkuranBahasa
15,5 x 23 cmIndonesia