Dr. Ika Mauludhina, S.H., M.H., CSSL., CCD.
Rp. 80.000
Deskripsi
Dalam konstruksi negara hukum yang menerapkan asas desentralisasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berfungsi sebagai instrumen fiskal strategis yang merefleksikan kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya keuangannya. Landasan normatifnya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa struktur APBD disusun berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, retribusi daerah, serta sumber pendapatan sah lainnya. Dalam perspektif perbandingan hukum, kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan ketentuan pidana dalam produk hukum daerah juga ditemukan dalam berbagai sistem hukum di berbagai negara. Kriminalisasi yang dirumuskan dalam peraturan perundang- undangan di luar kodifikasi pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana (penal policy) yang harus disusun dan dijalankan secara terencana serta rasional. Dalam perspektif kebijakan hukum pidana, terdapat tiga tahapan yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan sistem, yaitu kebijakan formulasi (legislative policy), kebijakan aplikasi (judicial policy), dan kebijakan eksekusi (executive policy). Keterpaduan dan konsistensi antara ketiga tahapan tersebut menjadi prasyarat penting untuk menjamin tercapainya tujuan pemidanaan secara efektif, sehingga norma pidana yang dibentuk tidak hanya memiliki legitimasi secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan dan dilaksanakan secara optimal dalam praktik penegakan hukum.3 Ketiga tahapan kebijakan hukum pidana tersebut pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Kekurangan atau kelemahan yang terjadi pada tahap formulasi akan berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan pada tahap aplikasi maupun tahap eksekusi. Kebijakan kriminalisasi yang tidak disusun melalui kajian yang komprehensif dan mendalam berpotensi menghasilkan norma yang meskipun sah secara formal sebagai peraturan yang berlaku, namun tidak memiliki efektivitas dan kegunaan yang memadai dalam praktik.
| Halaman | Penerbit |
| xi + 542 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |






