Muhamad Riadi
Editor: Nur Ainun Afiah
Rp.85.000
Deskripsi
Pendaftaran tanah merupakan pilar utama mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia, sesuai amanat Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA). Regulasi pertanahan terus berkembang, termasuk dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) beserta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 (Permen ATR/BPN 18/2021). Kedua regulasi ini menjadi kerangka hukum penting pasca-berlakunya Undang- Undang Cipta Kerja, yang merumuskan tata cara pendaftaran tanah dan menetapkan peran krusial kepala desa/lurah dalam penerbitan surat keterangan tanah, termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Sporadik).
| Halaman | Penerbit |
| x + 233 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |








