Saronto, S.H., M.H.
Fikri Ahsan, S.H., M.H.
Muhammad Arbani, S.H., M.Kn., L.LM.
Rp.85.000
Deskripsi
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang secara kodrati melekat pada setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati oleh negara, lembaga, dan sesama manusia. Dalam konteks negara hukum yang demokratis, penghormatan terhadap HAM bukan hanya menjadi pilihan moral, melainkan keharusan konstitusional dan yuridis (Agus Santoso, 2021). Indonesia sendiri secara formal telah mengakui keberadaan HAM dalam berbagai instrumen hukumnya, termasuk pada Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945. Sejak reformasi 1998, isu HAM menjadi semakin sentral dalam diskursus politik dan hukum Indonesia. Pembentukan lembaga seperti Komnas HAM, pengadopsian UU No. 39 Tahun 1999 mengenai HAM, serta keterlibatan aktif Indonesia dalam perjanjian internasional merupakan cerminan dari komitmen negara terhadap perlindungan hak warga negara. Namun demikian, berbagai tantangan masih membayangi. Pelanggaran HAM tetap terjadi, terutama dalam praktik penegakan hukum yang masih bersifat koersif, diskriminatif, dan kurang transparan (Freeman, 2017).
| Halaman | Penerbit |
| xii + 157 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |









