Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H.
Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.
Rp.85.000
Deskripsi
Panggilan sidang merupakan pintu masuk sahnya proses peradilan perdata. Tanpa panggilan yang sah dan patut, seluruh rangkaian pemeriksaan berpotensi cacat hukum dan dapat berujung pada pembatalan putusan. Sistem hukum acara perdata Indonesia menempatkan prinsip audi et alteram partem (hak untuk didengar kedua belah pihak) sebagai hal yang hanya terjamin melalui pemanggilan para pihak secara sah menurut hukum. Kualitas dan keabsahan panggilan tidak sekadar persoalan administratif, melainkan juga berkaitan langsung dengan aspek due process of law serta perlindungan hak konstitusional para pihak. Praktik peradilan perdata menunjukkan bahwa persoalan pemanggilan perkara masih menjadi salah satu sumber sengketa prosedural yang paling sering muncul. Pembatalan putusan pada tingkat banding maupun kasasi kerap terjadi akibat pemanggilan yang dinilai tidak sah atau tidak patut. Permasalahan klasik berupa ketidakjelasan alamat para pihak, pihak yang tidak ditemukan, relaas panggilan yang dipersoalkan, serta perbedaan penafsiran mengenai penyampaian melalui aparat desa mencerminkan kerentanan mekanisme pemanggilan secara manual. Dampak keadaan tersebut berupa munculnya ketidakpastian hukum, meningkatnya waktu penyelesaian perkara, serta meningkatnya beban administrasi peradilan.
| Halaman | Penerbit |
| xiv + 159 hlm | PT. Nas Media Indonesia |
| ISBN | E-ISBN |
| XXXXXXXXXXXXXXXXXXX | XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
| Ukuran | Bahasa |
| 15,5 x 23 cm | Indonesia |









